Permohonan Penertiban Akta Perkawinan atau Akta Pereraian

Permohonan Penertiban Akta Perkawinan atau Akta Pereraian
Lihat Berkas & Download

Permohonan Penerbitan Akta Perkawinan

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

- Melaporkan perkawinan paling lambat 60 hari sejak perkawinan
- Mengisi formulir pelaporan perkawinan (F-2.12) dan melampirkan :
*Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pemuka penghayat
*Surat keterangan menikah dari desa
*Fotocopy Kutipan akta kelahiran
*Fotocopy KK dan KTP mempelai
*Fotocopy KTP orangtua dan saksi
*Kutipan akta perceraian/kematian bila pernah menikah
*Ijin kawin dari TNI/POLRI
*Ijin PN bila belum cukup umur dan ijin orangtua bila berusia kurang 21 tahun
*Pasfoto hitam putih berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
*Dokumen imigrasi bagi WNA

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN
- Melaporkan pembatalan perkawinan paling lambat 90 hari sejak putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mengisi formulir pelaporan pembatalan perkawinan (F-2.17) dan melampirkan :
*Salinan penetapan Pengadilan Negeri
*Surat pengantar Panitera Pengadilan Negeri
*Kutipan Akta Perkawinan
*Fotocopy KK dan KTP pemohon


Permohonan Penerbitan Akta Perceraian

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERCERAIAN
- Melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap
- Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan diketahui Camat;
- Mengisi formulir Pencatatan Perceraian (Kode F-2.19) dari Desa / Kelurahan;
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (bila permohonan melalui kuasa tidak diajukan oleh yang bersangkutan sendiri);
- Foto Copy KTP-el;
- Foto Copy KK yang dilegalisir oleh pejabat Dispendukcapil Kecamatan atau Kabupaten;
- Kutipan Akta Perkawinan Asli;
- Penetapan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (dari Pengadilan Negeri);
- Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan Negeri.

Share :