SURAT EDARAN
Nomor : 400 / 3125/ 2022
TENTANG:
PENUTUPAN SEMENTARA OPERASIONAL PASAR HEWAN SE-KABUPATEN SUKOHARJO0
Ditetapkan Pada 02 Agustus 2022
DASAR HUKUM :
1. Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :
01/SE/TK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Ternak
2. Surat
Edaran Menteri Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 02/SE/TK.300/M/5/2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
3. Keputusan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 bagian keenam tentang Pelarangan lalu lintas hewan dan Pelarangan membuka Pasar Hewan.
4. Data Perkembangan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Sukoharjo
Dalam rangka mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan di Kabupaten Sukoharjo, maka untuk sementara dilakukan penutupan operasional jual-beli /transaksi hewan (Kambing, Domba, Kerbau dan Sapi) di lokasi pasar hewan se Kabupaten Sukoharjo selama 14 (empat
belas) hari mulai hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan hari Senin 15 Agustus 2022.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan
Demikian untuk menjadikan perhatian