BERITA AGENDA CAMAT SEKRETARIS CAMAT TRAMTIB

Plt. Camat Gatak Libatkan Kasi Tramtib Pada Publik Hearing Raperda Perizinan Berusaha

19 Agustus 2022

Plt. Camat Gatak Libatkan Kasi Tramtib Pada Publik Hearing Raperda Perizinan Berusaha

     Sekretaris Daerah melalui DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo mengadakan uji publik raperda penyelenggaraan perizinan berusaha, inisiatif pada  Tahap ini turut dihadiri Camat Gatak melalui Kasi Tramtib Kecamatan Gatak (Drs. Sunyoto) yang mengharapkan bahwa raperda ini memberikan manfaat bagi semua pihak, baik itu pengusaha, pemerintah, serta masyarakat.


     Terkait izin usaha ini berpotensi menjadi payung hukum bagi perda-perda yang lain, terlebih dalam hal pelayanan perizinan. Sungguh “Raperda ini berpotensi menjadi payung hukum bagi perda-perda yang lain, terlebih pada perda yang menyangkut pada pelayanan publik,”. Sehingga selayaknya bahwa penyusunan perda harus dilaksanakan secara efektif dan tidak terburu-buru. Dan apabila raperda ini menjadi perda induk nantinya. Sehingga tidak perlu lagi membahas dan menyusun perda yang harusnya bisa dihimpun di perda ini, dan patut saling mengingatkan kita tidak perlu terburu-buru dalam membahas perda ini, karena secara aturan pusat juga belum turun, begitupun daerah lain juga informasi yang kita terima masih belum juga dibahas". 


     Semoga raperda ini bisa pula memberikan kemudahan dan keuntungan bagi pengusaha di wilyah Kabupaten Sukoharjo. Yang tentunya bisa bermanfaat pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukoharjo dan hasilnya bagi masyarakat Sukoharjo.


Demikian memperhatikan 
a.    Bahwa untuk memberikan berusaha, meningkatkan  kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapatdipertanggungjawabkan, perlu didukung pelayanan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah,  terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel; (Filosofis)
b.    kepastian hukum dalam ekosistem investasi dan Bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang kompeten, responsif dan berintegritas; terukur, (Sosiologis)
c.    bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah  Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Daerah wajib menyusun Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha; (Yuridis)


Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;

Share :