BERITA CAMAT SEKRETARIS CAMAT TRAMTIB PEMERINTAHAN SUB BAG KEPEGAWAIAN & PU

Apel Singkat, Reorientasi dan Penyegaran Tupoksi Perangkat Desa Kecamatan Gatak 2019

19 September 2019

Apel Singkat, Reorientasi dan Penyegaran Tupoksi Perangkat Desa Kecamatan Gatak 2019

Apel Singkat, Reorientasi dan Penyegaran Tupoksi Perangkat Desa Kecamatan Gatak 2019

Kamis, 19 September 2019 Jam 07.15 WIB bertempat di halaman dan Pendopo Kantor Kecamatan Gatak dilaksanakan Apel, Reorientasi dan Penyegaran Tupoksi Perangkat Desa 2019 Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo.


Mengingat dan memperhatikan bahwa : Aparatur Pemerintah Desa adalah merupakan aparat pemerintah tingkat paling dasar yang mempunyai tugas untuk melayani masyarkat. Mereka dianggap aparat pemerintah akar rumput, karena dalam keseharian mereka selalu bertemu masyarakat. Keberhasilan kinerja aparat desa akan berdampak pada keberhasilan program Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah dan bahkan Pemerintah Pusat. Karena itu aparatur desa perlu memiliki kapasitas yang memadai sehingga mampu mengayomi masayarakat desa kearah yang lebih baik.


Kegiatan yang berlangsung dengan Pemateri dan Pengarah Materi dari Camat, Sekcam, Kasi Pemerintahan dan Kasubag UP Kecamatan Gatak, yang masing-masing menyampaikan materi sesuai Bidang dan Tupoksinya. Yang diantara pokok materi adalah tentang Peranan dan Fungsi perangkat desa, dan kelembagaan tingkat desa. Hampir-hampir pematerinya menjelas-terangkan agar sadar secara mendetail tentang tupoksi masing – masing. Selain itu beliau juga memaparkan tentang tata cara penyusunan Ranperdes, kaidah menyusun Ranperdes mengikuti langkah – langkah baku. Berikut pengarahan tentang pengelolaan dana Desa yang karena diterimanya cukup besar jadi perlu dimanfaatkan secara baik untuk kemajuan dan kesejahteraan masayarakat desa. Bahwa materi dilangsungkan dengan cair dengan diolag dan diskusi seperlunya.

Semoga kegiatan Apel dan Penyegaran Tupoksi Perangkat Desa ini bermanfaat dan berhikmah baik membangun demi kemajuan dan kesejahteraan Masyarakat Desa serta Perangkat dan Aparatnya.

Peserta Kegiatan Apel dan Penyegaran Tupoksi Perangkat Desa ini dihadiri oleh 75 orang peserta yakni dari 14 Desa telah mengirimkan sebanyak 4 - 6 orang yang tediri atas unsur : KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM, KAUR KEUANGAN, KAUR PEMERINTAHAN, KAUR EKONOMI PEMBANGUNAN, KAUR KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT) dan KEPALA DUSUN (KADUS).

Share :