BERITA AGENDA TRAMTIB SUB BAG KEPEGAWAIAN & PU

SE Pengenaan Seragam ASN Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo

16 Desember 2020

SE Pengenaan Seragam ASN Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo

SURAT EDARAN
NOMOR: 060 /3448/2020
TENTANG:
PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS
APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan  Pemerintah Daerah, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :


1. Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo telah menetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, sebagai pedoman penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo


2. Penggunaan Pakaian Dinas Harian untuk umum adalah :

  • Senin PDH Khaki dengan menggunakan Mutz,
  • Selasa : PDH Khaki dengan menggunakan Mutz,
  • Rabu PDH kemeja putih dengan celana panjang bagi pria/rok bagi wanita berwarna hitam;
  • Kamis : PDH batik/tenun/lurik dengan celana panjang bagi pria/rok bagi wanita berwarna hitam
  • Jumat di minggu ke 1, di minggu ke 3 dan di minggu ke 5:Pakaian Olahraga digunakan sampai dengan pukul 09.00 WIB dilanjutkan PDH Batik Sukoharjo Makmur 1 dengan celana panjang bagi pria/rok bagi wanita berwarna hitam (bukan jeans).
  • Jumat : di minggu ke 2 dan di minggu ke 4:Pakaian Olahraga digunakan sampai dengan pukul 09.00 WIB dilanjutkan PDH Batik Sukoharjo Makmur 2 dengan celana panjang bagi pria/rok bagi wanita berwarna hitam (bukan jeans).


3. Bagi ASN yang tidak menggunakan Pakaian Dinas Tertentu pada Perangkat Daerah
yang diberlakukan 6 (enam) hari kerja, pada hari Sabtu menggunakan PDH
batik/tenun/lurik

Share :