SURAT EDARAN
NOMOR: 060 /3448/2020
TENTANG:
PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS
APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo telah menetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, sebagai pedoman penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
2. Penggunaan Pakaian Dinas Harian untuk umum adalah :
3. Bagi ASN yang tidak menggunakan Pakaian Dinas Tertentu pada Perangkat Daerah
yang diberlakukan 6 (enam) hari kerja, pada hari Sabtu menggunakan PDH
batik/tenun/lurik